Pemerintah Kecamatan Kaliwungu mengimbau masyarakat yang telah memasuki usia wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) untuk segera melakukan perekaman. Imbauan ini ditujukan terutama kepada warga yang telah berusia 17 tahun ke atas namun belum melakukan perekaman.
Perekaman KTP-el perlu dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran data kependudukan. Data kependudukan yang aktif juga menjadi salah satu dasar masyarakat dalam memperoleh berbagai layanan administrasi dan pelayanan publik.
Plt. Camat Kaliwungu, Pratikto Joko Wijayanto, menyampaikan bahwa masyarakat yang telah memenuhi usia wajib KTP diharapkan tidak menunda proses perekaman, khususnya menjelang batas waktu 30 September 2026.
“Bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ke atas dan belum melakukan perekaman, kami mengimbau agar segera melakukan perekaman KTP-el. Mohon informasi ini juga disampaikan kepada keluarga, saudara maupun tetangga yang sudah memasuki usia wajib KTP,” ujar Pratikto, Selasa (15/9/2026).
Berdasarkan data di wilayah Kecamatan Kaliwungu, masih terdapat 1.104 anak yang belum melakukan perekaman KTP. Jumlah tersebut terdiri dari 876 anak berusia 16 tahun, 204 anak berusia 17 tahun, dan 24 anak berusia 18 tahun.
Masyarakat yang belum melakukan perekaman dapat memanfaatkan layanan perekaman KTP-el di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kendal, Mall Pelayanan Publik, maupun UPTD Wilayah II Kaliwungu pada hari dan jam pelayanan.
Untuk mendukung percepatan perekaman, UPTD Wilayah II Kaliwungu juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan sekolah melalui upaya jemput bola, khususnya bagi pelajar yang telah memasuki usia wajib KTP.
Pelajar yang sedang menempuh pendidikan atau mondok di luar Kabupaten Kendal juga dapat melakukan perekaman di kantor Disdukcapil terdekat sesuai domisilinya. Dengan demikian, masyarakat tidak harus menunggu hingga kembali ke daerah asal untuk melakukan perekaman.
Pemerintah Kecamatan Kaliwungu berharap dukungan orang tua, sekolah, pemerintah desa, serta masyarakat dapat membantu menyampaikan informasi ini kepada warga yang belum melakukan perekaman. Dengan perekaman tepat waktu, data kependudukan masyarakat dapat tetap aktif dan kebutuhan administrasi ke depan dapat berjalan lebih lancar.