Pemerintah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, menghadirkan inovasi pelayanan SIWARIS sebagai panduan bagi masyarakat dalam mengurus Surat Keterangan Waris (SKW).
SIWARIS disusun untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengetahui tahapan serta kelengkapan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan Surat Keterangan Waris. Informasi tersebut dapat diakses secara praktis melalui scan barcode sehingga masyarakat dapat mempersiapkan persyaratan terlebih dahulu sebelum datang ke kantor kecamatan.
Plt. Camat Kaliwungu, Pratikto Joko Wijayanto, menjelaskan bahwa inovasi SIWARIS dibuat sebagai upaya meningkatkan kemudahan pelayanan, khususnya dalam pengurusan surat keterangan waris yang cukup sering dilakukan oleh masyarakat.
“Harapannya masyarakat tidak perlu bolak-balik karena ada persyaratan yang belum lengkap. Dengan adanya SIWARIS, warga bisa mengetahui terlebih dahulu apa saja yang harus disiapkan,” ujar Pratikto.
SIWARIS merupakan inovasi aksi perubahan yang digagas oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Kaliwungu, Ibu Umronah, S.E. dalam rangka mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP). Inovasi tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk panduan yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
Umronah mengatakan, gagasan tersebut berangkat dari kondisi pelayanan di lapangan, di mana masih terdapat masyarakat yang harus kembali melengkapi dokumen karena belum mengetahui persyaratan secara keseluruhan.
Melalui SIWARIS, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan pengurusan SKW, format surat pernyataan ahli waris, hingga video panduan tata cara pengajuan layanan. Informasi tersebut dikemas dalam bentuk digital dan dapat diakses melalui scan barcode yang telah disosialisasikan di desa-desa.
Adapun sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) almarhum atau pewaris, fotokopi akta kematian, surat pernyataan ahli waris bermeterai yang ditandatangani para ahli waris dan saksi, serta fotokopi KTP para saksi.
Dengan adanya SIWARIS, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami prosedur dan mempersiapkan dokumen secara lengkap sebelum mengajukan layanan di Kecamatan Kaliwungu. Inovasi ini diharapkan mampu membuat proses pelayanan menjadi lebih efektif, menghemat waktu masyarakat, serta mengurangi kebutuhan untuk datang kembali karena persyaratan yang belum terpenuhi.